Setelah adanya hasil sidang Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DK KPU) yang merekomendasikan untuk memberhentikan empat Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terkait kasus pelanggaran kode etik. Dua dari empat anggota KPU Sumsel tersebut terbukti terlibat sebagai pengurus Partai Matahari Bangsa (PMB) Kota Palembang. Pada, Selasa (6/1) besok DK KPU akan menyidang kasus di tiga KPU Provinsi.
Pasca pelantikan KPU Provinsi se Indonesia 28 Mei 2008 lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima pengaduan dari empat Provinsi tentang keterlibatan anggota KPU terpilih dalam kepengurusan parpol. Keempat provinsi tersebut adalah Sumatera Barat (Sumbar), Sumatera Selatan (Sumsel), Sulawesi Utara (Sulut), dan Papua.
Anggota KPU Sumbar yang diadukan ke Bawaslu adalah “DA”. Alat bukti yang dimiliki Bawaslu SK pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Partai Bintang Reformasi (DPW BPR) Sumbar periode 2003-2007. Jabatan “DA” adalah Wakil Sekretaris DPW PBR Sumbar. Dalam SK bertanggal 25 Mei 2003 tersebut, gelar akademisnya masih S.Ag.
Selain SK tersebut, Bawaslu juga memiliki copy kartu anggota “DA” sebagai anggota PBR. Copy kartu anggota tersebut merupakan lampiran daftar anggota PBR untuk verifikasi parpol peserta pemilu 2004. Dalam copy kartu anggota tersebut tercantum nama “DA” sebagai anggota dengan nomor KTA 0035/PBR-KP/1.7.0.3. Keberadaan “DA” sebagai Wakil Sekretaris DPW PBR Sumbar periode 2002-2007 dibenarkan Ir Herwandi, MS.
“Beliau merupakan Wakil Sekretaris DPW PBR Sumbar pada periode yang sama dengan “DA”,” ungkap Direktur Akademi Sawit ini.
Dikatakannya, pengurus DPW PBR Sumbar yang diangkat dengan SK DPP PBR No.095/KPTS/DPP-PBR/V/2003 tersebut merupakan kepengurusan hasil reshuffle, karena pengurus sebelumnya banyak yang tidak aktif. (*)
Wednesday, January 14, 2009
Wakil Sekretaris DPW PBR Sumbar Disidang
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment