Seorang calon anggota legiatatif dari Partai Reformasi-Partai Amanat Nasional- dari daerah Pesisir Selatan yang bernama Khairunnas telah melakukan suatu tindakan kriminal. Pada tanggal 27 Januari yang bersangkutan memesan beberapa material promosi untuk iven sekaligus kampanye. Menjelang materi tersebut dicetak, yang bersangkutan mendesak pihak percetakan-paxalle/PT. Smart Karya Mandiri-agar bisa mencetaknya sesegera mungkin. Padahal bahan yang diberikan oleh yang perlu diolah dari awal lagi. Setelah barang selesai dicetak, yang bersangkutan meminta agar materi-materi tersebut diserahkan melalui adiknya. Sedangkan pembayaran dilakukan paling lambat satu hari setelah barang diterima.
Bukti materi sudah diterima dan tanda pembayaran akan dilunasi telah dibunyikan dalam selembar kwitansi tanda terima barang. Namun sejak tanggal yang telah disepakai sampai hari ini ( 3 Februari 2009) yang bersangkutan selalu menghindar. Sampai sekarang, pihak -percetakan-yang dirugikan belum memperoleh tanda-tanda akan dilunasi. Pihak percetakan-yang merasa telah ditipu dan dirugikan-pun berencana akan mengadikan persoalan ini kepihak terkait.
Bukti materi sudah diterima dan tanda pembayaran akan dilunasi telah dibunyikan dalam selembar kwitansi tanda terima barang. Namun sejak tanggal yang telah disepakai sampai hari ini ( 3 Februari 2009) yang bersangkutan selalu menghindar. Sampai sekarang, pihak -percetakan-yang dirugikan belum memperoleh tanda-tanda akan dilunasi. Pihak percetakan-yang merasa telah ditipu dan dirugikan-pun berencana akan mengadikan persoalan ini kepihak terkait.