PADANG--Sekretaris Kota Bukittinggi Khairul diperiksa hari ini, Senin (16/3) di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Jalan Raden Saleh, Padang.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumbar Koswara mengatakan, Khairul tiba di Kejaksaan sekitar pukul 09.00 WIB. Ia akan diperiksa sebagai saksi Wali Kota Djufri yang menjadi tersangka kasus pembangunan gedung DPRD dan pool parkir Sub Dinas Perkebunan dan Pertamanan Bukittinggi tahun 2007 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,2 miliar.
"Khairul diperiksa jaksa Yusnedi Yakub di ruang pemeriksaan Kejati Sumbar, dia diperiksa tidak sebagai tersangka namun sebagai saksi bagi tersangka Djufri," kata Koswara.
Khairul juga menjadi tersangka dalam kasus korupsi ini selain Djufri dan tujuh pejabat Pemko lainnya yakni Wasdinata (mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan), Anderma (mantan Camat Mandiangin Koto Selayan), Asma Hadi (Kabag Hukum Pemko Bukittinggi), Erwansyah (Lurah Manggis Ganting), Unggul (staf Tata Pemerintahan Pemko Bukittinggi), Sarma Putra (mantan Sekretaris Lurah Manggis Ganting) dan Asisten 1 Pemko Bukittinggi, Yusmen.
Kasus penggelembungan dana pengadaan tanah ini bergulir sejak Juni 2008 lalu. Anggaran pembelian tanah yang dianggarkan melalui APBD 2007 Kota Bukittinggi sebesar Rp9 miliar. Pembelian tanah tersebut empat lokasi, Kelurahan Manggih Gantiang, Talao, Kapau, dan samping kantor Wali Kota baru
No comments:
Post a Comment