Sunday, March 15, 2009

28 Caleg di Sumbar Terancam Didiskualifikasi

PADANG--Sebanyak 28 calon legislatif dari empat daerah di Sumatera Barat terancam dibatalkan (diskualifikasi) sebagai peserta Pemilu 2009 karena belum menyerahkan saldo awal kampanye hingga batas waktu berakhir, 8 Maret lalu.

Menurut Ketua KPU Sumbar Marzul Veri, 28 caleg tersebut berasal dari Mentawai (22 orang), Kabupaten Limapuluh Kota (1 orang), Bukittinggi (4 orang) dan Pesisir Selatan (1 orang).

Caleg Mentawai yang terancam dikeluarkan bersal dari lima partai yakni Partai Persatuan Daerah (PPD), Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI), PNI Marhaenis, Partai Indonesia Sejahtera (PIS) dan PKS.

"Yang terbanyak adalah caleg PPD, ada 9 orang termasuk tujuh diantaranya anggota DPRD sekarang, salah satunya adalah Ketua PPD dan Ketua DPRD Mentawai,"kata Marzul Veri usai usai pembacaan ikrar Pemilu damai berkualitas di Kantor Gubernur Sumbar, Senin (16/3).

Sementara di Limapuluh Kota terdapat 1 caleg dari Partai Karya Pembangunan, Bukittinggi empat orang dari Partai Kedaulatan dan PKDI dan Pesisir Selatan satu orang dari PIS.

"Untuk itu KPU sudah menggelar rapat pleno yang hasilnya meminta KPU pusat membatalkan 28 caleg tersebut," kata Marzul.

Sesuai UU Pemilu No. 10/2008, pasal 138 UU Nomor 10/2008 tentang Pemilihan DPR, DPD dan DPRD dinyatakan setiap calon baik perseorangan maupun partai harus memenuhi persyaratan kelengkapan kampanye berupa daftar tim kampanye, dan rekening dana kampanye

No comments: