Wednesday, January 14, 2009

Penahanan Djufri Kasus Penggadaan Tanah DPRD Bukittingi


Wakil Gubernur Sumbar Marlis Rahman belum mau berkomentar banyak menyikapi status tersangka yang kini disandang Wali Kota Bukittinggi Djufri terkait dugaan korupsi pengadaan tanah kantor DPRD Kota Bukittinggi.

“Belum. Kita kan harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Tersangka belum tentu bersalah. Kalau sudah jatuh hukum atau ditahan pasti kita tunjuk pelaksana tugas (Plt). Kalau masih ada wakil, ya wakil dulu,” terang Wakil Gubernur di Pangerans Beach Hotel Padang.

Sebagaimana diberitakan kemarin, Wali Kota Bukittinggi Djufri dan Sekdako Khairul ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk kantor DPRD Kota Bukittinggi dan pool kendaraan Sub Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Bukitttinggi tahun 2007. Dalam kasus tersebut Djufri adalah penanggung jawab, sementara Khairul sebagai ketua panitia pengadaan tanah.

Wakil Gubernur menganalogikan posisi Djufri dengan salah seorang staf Biro Sospora Pemprov Sumbar yang kini ditahan polisi karena terlibat togel. “Saya tidak bisa bertindak apa-apa oleh karena belum ditetapkan. Memang sudah ditahan tetapi ada aturan yang menegaskan bahwa orang itu baru bisa diberi sanksi jika sudah jatuh hukumnya,” tukasnya tanpa menyebutkan secara detail aturan hukum dimaksud. (*)

No comments: