Dari imformasi yang dikumpulkan koran ini aksi dimotori oleh salah seorang kordinator yang bernama Yong. Angkot jurusan Siteba ini berjumlah sekitar 300 mobil. Namun selama setengah jam tadi-demo yang dimulai pukul 11.30 berakhir 12.05 dijalan Proklamasi depan Singgalang Mini Market- terlihat hanya angkot jurusan Siteba via Jati saja. Sampai mereka meninggalkan lokasi demo belum jelas kepada siapa demo itu ditujukan. Kordinator aksi Yong tidak bisa dikomfirmasi karena tidak ada dari para pelaku demo yang kami tanyai tidak mau memberikan nomor kontaknya. Aksi menuju kawasan Lubeg setelah setengah jam berdemo dan membubarkan diri.Dalam aksi ini tidak ada pengawalan khusus dari pihak kepolisian maupun Dephub.
Wednesday, January 21, 2009
Angkot Mogok Lagi
Dari imformasi yang dikumpulkan koran ini aksi dimotori oleh salah seorang kordinator yang bernama Yong. Angkot jurusan Siteba ini berjumlah sekitar 300 mobil. Namun selama setengah jam tadi-demo yang dimulai pukul 11.30 berakhir 12.05 dijalan Proklamasi depan Singgalang Mini Market- terlihat hanya angkot jurusan Siteba via Jati saja. Sampai mereka meninggalkan lokasi demo belum jelas kepada siapa demo itu ditujukan. Kordinator aksi Yong tidak bisa dikomfirmasi karena tidak ada dari para pelaku demo yang kami tanyai tidak mau memberikan nomor kontaknya. Aksi menuju kawasan Lubeg setelah setengah jam berdemo dan membubarkan diri.Dalam aksi ini tidak ada pengawalan khusus dari pihak kepolisian maupun Dephub.
Tuesday, January 20, 2009
Sekalipun Tersangka, Khairul Cuek
Rapat tersebut dilaksanakan di lantai III, persisnya di ruang kerja Sekko di Balai Kota Gulai Bancah mulai pukul 09.15 WIB. Hadir pada rapat tersebut antara lain sejumlah Kepala Bagian dan Kepala Kantor di lingkungan Sekretariat Daerah, serta sejumlah Asisten lainnya.
Dari pantauan koran ini, sejumlah staf dan kepala bagian hadir pada rapat yang berakhir sekitar pukul 11.00 WIB tersebut, Sekko sama sekali tidak memberikan reaksi yang berlebihan atas penetapan dari Kejati Sumbar itu. Bahkan rapat selama dua jam lebih itu hanya berisi arahan dan masukan serta amanat dari Khairul kepada seluruh stafnya, agar tidak terpengaruh dengan kondisi yang terjadi.
Bahkan dalam rapat tersebut dia juga sempat meminta kepada seluruh jajarannya, agar tidak terpengaruh dan menunjukkan reaksi berlebihan, sehingga berakibat pada terganggunya kinerja pelayanan kepada masyarakat. Terutama kepada pegawai yang saat ini memegang jabatan pengelolaan dan administrasi keuangan, karena yang terjadi saat ini ujarnya bukan akibat kesalahan dan pelanggaran aturan negara.
Termasuk pesannya kepada staf Humas, agar jika setelah ini ada pertanyaan dari wartawan tentang sikap pemerintah tentang kasus ini, agar dijawab bahwa secara pribadi ia siap menghadapi kasus atas tuduhan dugaan mark-up itu. Bahkan pada rapat tersebut dia menyatakan tidak akan melakukan counter (tanggapan balasan) melalui media, dan menyerahkan sepenuhnya pada proses pemeriksaan saja nantinya.
Wednesday, January 14, 2009
Penahanan Djufri Kasus Penggadaan Tanah DPRD Bukittingi

Wakil Gubernur Sumbar Marlis Rahman belum mau berkomentar banyak menyikapi status tersangka yang kini disandang Wali Kota Bukittinggi Djufri terkait dugaan korupsi pengadaan tanah kantor DPRD Kota Bukittinggi.
“Belum. Kita kan harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Tersangka belum tentu bersalah. Kalau sudah jatuh hukum atau ditahan pasti kita tunjuk pelaksana tugas (Plt). Kalau masih ada wakil, ya wakil dulu,” terang Wakil Gubernur di Pangerans Beach Hotel Padang.
Sebagaimana diberitakan kemarin, Wali Kota Bukittinggi Djufri dan Sekdako Khairul ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk kantor DPRD Kota Bukittinggi dan pool kendaraan Sub Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Bukitttinggi tahun 2007. Dalam kasus tersebut Djufri adalah penanggung jawab, sementara Khairul sebagai ketua panitia pengadaan tanah.
Wakil Gubernur menganalogikan posisi Djufri dengan salah seorang staf Biro Sospora Pemprov Sumbar yang kini ditahan polisi karena terlibat togel. “Saya tidak bisa bertindak apa-apa oleh karena belum ditetapkan. Memang sudah ditahan tetapi ada aturan yang menegaskan bahwa orang itu baru bisa diberi sanksi jika sudah jatuh hukumnya,” tukasnya tanpa menyebutkan secara detail aturan hukum dimaksud. (*)
Status Tersangka Walikota Bukittinggi Dinilai Bernuansa Politis
Rabu (14/1), bertempat di kantor DPP PD Jakarta Djufri dimintai klarifikasi terkait kasus dugaan korupsi tersebut. Mengetahui kasus tersebut sudah berlangsung lama yakni tahun 2007 dan Djufri tidak dalam posisi tertangkap tangan, DPP berkesimpulan penetapan Djufri sebagai tersangka oleh Kejati Sumbar sarat nuansa politis.
“Bukannya Partai Demokrat tidak konsisten dengan pemberantasan korupsi. Kita oke-oke saja tetapi momentumnya tidak pas. Sekarang kan periode Pemilu. Selain Wali Kota, Ketua DPD PD, dia juga caleg. Kita lihat ini sangat politis. Kasarnya pembusukan terhadap PD,” terang Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Marzuki Ali kepada koran ini, tadi malam.
Menurutnya, Kejati dalam menetapkan seseorang tersangka mestinya membaca momen sehingga pihak lain tidak menduga ada kepentingan lain yang menumpang dalam keputusan tersebut. “Kok tidak ditunggu saja tiga bulan sesudah selesai Pemilu atau dituntaskan sebelumnya. Kasus ini kan sudah berlangsung lama. Kita melihat seolah-olah ada sesuatu. Kesannya, aparat penegak hukum didorong ke kanan dan ke kiri,” tukasnya.
Marzuki Ali juga menilai harusnya aparat penegak hukum bisa membedakan jabatan adminitrasi dan politis. “Wali Kota itu kan pejabat politik. Harus dibedakan dong dengan pejabat administratif. Harusnya dia tidak ikut bertanggung jawab,” tandasnya. Namun ia menegaskan pihaknya tidak akan mengintervensi apapun keputusan yang sudah diambil oleh Kejati.
Bagaimana posisi Djufri di DPD PD Sumbar? Marzuki Ali menegaskan sepanjang belum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap posisi Djufri sebagai Ketua DPD PD Sumbar tetap dipertahankan. “Tetap kita pertahankan. Kan masih bayang-bayang, kecuali tertangkap tangan, lain persoalan. Partai tidak bisa dong mengkerdilkan hak politik orang lain,” ujarnya.
Marzuki Ali juga mengaku akan menyiapkan tim advokasi untuk mendampingi Djufri dalam menghadapi proses hukum tersebut. Namun berapa jumlah pengacara dan dari mana asalnya, ia belum bisa memastikan. “Lihat nanti lah, besok persoalan ini mau kita rapatkan lagi di DPP,” ujarnya. (*)
Di UNP Satpam Bisa Edarkan Ganja
Dari tangan tersangka, Beni Irwanto (24) ditemukan daun ganja kering seberat 1 kilogram. Hasil pemeriksaan di TKP, warga Lubuak Gadiang Blok D 12 Lubuak Buayo ini mengaku barang haram tersebut didapat dari rekannya Sofyan Yusuf (32) asal Aceh. Tidak menunggu lama, berbekal pengakuan personil pengawal kampus itu, petugas langsung mendatangi kediaman Sofyan di Jalan Patenggangan Air Tawar Padang Utara. Setelah dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan 4 kilogram ganja kering yang diduga sebagai stok untuk transaksi berikutnya.
Pendatang asal Aceh yang sehari-hari berprofesi sebagai montir itu tak dapat mengelak saat petugas memutuskan untuk memboyongnya ke Mapolda Sumbar. Total barang bukti yang didapat sebanyak 5 kilogram. Sofyan tinggal di rumah nelayan bernama Doni Aswara alias Stepani sejak setahun terakhir. Kiriman ganja, dikatakan, didatangkan langsung dari kampung halamannya di Seonogok Punti Lhokseumawe Aceh Utara.
Sampai berita ini diturunkan, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif pihak berwajib. Mereka diyakini pemain lama yang telah memiliki jaringan yang rapi saat mengedarkan daun bernama latin Cannabis Sativa itu. Pasar mereka tak lain para calon sarjana di kampus tersebut. “Berdasar keterangan tersangka kita masih lakukan pengembangan kasus. Kami ingatkan jangan sesekali terlibat Narkoba,” tandas Dirnarkoba Mapolda Sumbar Kombespol Drs Bambang Hermanto, tadi malam.
Dihubungi terpisah, Humas UNP Amri membenarkan tertangkapnya oknum Satpam yang terlibat kasus ganja tersebut. Menurutnya, Satpam yang masih berstatus honorer itu bakal dikeluarkan dari kampus. “Perbuatannya sangat mencoreng lembaga pendidikan di Sumatera Barat ini. Namun begitu kita tunggu saja keputusan pimpinan rektorat,” ujarnya.
DPRD Kecewa KONI Tak Hadir
Apakah KONI diundang? Aditiawarman menjelaskan pihaknya sudah mengundang ketua KONI. Dalam pelaksanaan Porprov, sebagai tuan rumah Agam perlu menjadi contoh dan tuan rumah yang terbaik, sehingga pelaksanaannya berjalan sukses.
“Sampai sekarang sejauh mana kesiapan tiap Pengcab dan pembinaan yang telah dilakukan, tidak jelas. Padahal telah dianggarkan dana penyelenggaraan dan pembinaan sebesar Rp 20 miliar,” tambahnya. Sementara itu, Ketua Komisi A Drs Khairul menilai persiapan harus dilakukan sekarang. Pasalnya waktu tersedia tidak lagi panjang dan banyak persiapan yang harus dilakukan
RS Fitria melakukan Malpratek
Tempat itu dipilih karena klaim Jamsostek Cheri berada di RS itu. Oleh salah seorang bidan bernama Desi, Cheri diberi obat perangsang berbentuk tablet untuk mempercepat kelahiran anak. Oleh Desi, obat bermerek Gastrol itu diharuskan diminum Cheri setiap 6 jam sekali dengan dosis 3 x 1/2. “Saya tidak tahu alasannya kenapa, anak saya tidak dirawat. Kami hanya diberi obat dan disuruh pulang,” katanya. Setelah beberapa kali minum obat itu, pada Minggu (4/1) pagi, Cheri mengalami sakit yang berujung pecahnya air ketuban ibu muda ini.
Seketika, Asminar dan keluarga melarikan Cheri kembali ke RS Fitria. Masalah baru timbul saat kedatangan kedua ke RS itu. Selama lebih kurang 7 jam, Cheri harus menderita kesakitan dan bayi yang diharapkannya tidak juga segera lahir. “Perut anak saya didorong-dorong pakai tangan, agar anaknya lahir. Tapi sampai pukul 18.00 WIB, dia tidak juga melahirkan,” katanya.
Oleh petugas medis RS Fitria, sekitar pukul 18.00 WIB, Cheri dirujuk ke salah satu rumah sakit lainnya. Yang disesalkan Asminar, pihak RS Fitria tidak merujuk anaknya ke RS Baiturahmah yang notabene menjadi rumah sakit rujukan dalam klaim asuransi Jamsostek milik Cheri. Dia juga menilai RS Fitria terlambat merujuk anaknya ke rumah sakit yang lebih representatif.
“Di rumah sakit itulah cucu saya meninggal dunia saat dilahirkan. Jika saja RS Fitria cepat merujuk, mungkin tidak akan begini jadinya,” ujarnya. Masalah belum selesai, karena Cheri melahirkan bukan di RS yang menjadi tanggungan Jamsostek, Asminar dan keluarga harus menanggung biaya kelahiran cucunya hingga Rp 4,5 juta. Tagihan ini kemudian diajukannya ke RS Fitria untuk diganti.
“Karena mereka merujuk tidak ke RS rujukan Jamsostek, makanya tagihan saya mintakan ke RS Fitria. Kalau dengan Jamsostek, kami tidak bayar sepeser pun. Tapi mereka tidak mau membayarnya,” tambah Asminar. Merasa tidak senang dengan kejadian itu, Asminar melaporkan pihak RS Fitria ke Poltabes Padang. Laporan bernomor Lp/43/K/I/2009-Tabes itu diterima Ka SPK Shief B Ipda Anindhita Rizal. Pemilik RS Fitria dr Hj Aumas Pabuti SpA MARS yang dikonfirmasi koran ini membantah keterangan Asminar.
Dijelaskan Aumas, pada mulanya RS Fitria sudah merujuk ke RS Baiturahmah dan RS M Djamil Padang. Namun tawaran itu ditolak pasien dan keluarganya yang lain. Dia juga membantah tidak memberikan pelayanan medis yang baik kepada Cheri Handayani. “Namun dalam pelayanan kalau ada satu dua orang yang komplain, itu biasa,” katanya.
Aumas menyesalkan tindakan Asminar. Dia menilai Asminar tidak tahu persis bagaimana masalah itu terjadi. Soalnya saat di RS Fitria, jelas Aumas, Asminar tidak ada di sana. “Jadi dia itu tahu ceritanya dari saudara-saudaranya yang lain. Mestinya dia tanyakan bagaimana kejadian itu kepada mereka. Bukan kita yang tak mau merujuk ke Baiturahmah, mereka yang menolak dirujuk ke sana,” katanya.